Minggu, 09 Maret 2014

FUNGSI DAN TUGAS





Sebagai salah satu Unit Kerja Dinas Perikanan  maka Unit Pengelola Budidaya Air TawarPunten Batu mempunyai fungsi dan tugas :

  1. Penyusunan rencana dan pelaksanan kegiatan budidaya/perbenihan serta penyebaran teknologi budidaya air tawar 
  2. Pelaksanaan  distribusi perbenihan dan budidaya perikanan air tawar 
  3. Pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan kaji terap teknologi perbenihan dan budidaya air tawar kepada pembudidaya dan petugas teknis lapangan 
  4. Pelaksaaan ketatausahaan dan rumah tangga 
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar